JikaPajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, hal ini berarti bahwa wajib pajak memiliki kurang bayar atau utang pajak yang harus dilunasi. Jika sebaliknya, Pajak Keluaran yang lebih besar dari Pajak Masukan, maka ini adalah kelebihan bayar dan bisa untuk dikompensasi di perhitungan pajak pada bulan selanjutnya. Fungsi Budgetair Jikapajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka perusahaan dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterimanya. Transaksi yang tidak dikenakan ppn adalah jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi dan jasa keuangan. Penyerahan barang yang tidak dikenakan ppn adalah transaksi bahan pokok. Memilikihak untuk melakukan pengajuan restitusi, apabila keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Syarat Pengusaha Kena Pajak. Sumber foto : Flazztax.com. Supaya bisa mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka pengusaha atau perusahaan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Berikut Vay Tiền Nhanh. Dear senior,Mohon sharing ilmunya ada case, pembelian saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besar. Namun di 1-2 bulan terkait, penjualan saya kecil dan masukan PPN saya otomatis kecil. Bagaimana caranya saya membagi PPN keluaran, supaya bisa terbagi ke 3-4 bulan berikutnya, supaya PPN sya tidak minus, karena apabila minus, otomatis 0 bayar, tapi efeknya di bulan bulan berikutnya akan ++ jadi banyak masukannya para senior, para suhu Originaly posted by saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besarKalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak? Originaly posted by ChrismaKalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak?Setuju…kayaknya pertanyaannya salah…klo pembelian banyak berarti PPN masukan penjualan banyak berarti PPN keluaran yang PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke negara. iya pak chrisma, pertanyaannya terbalik Originaly posted by VanhountenSetuju…kayaknya pertanyaannya salah…klo pembelian banyak berarti PPN masukan penjualan banyak berarti PPN keluaran yang PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke suhu…berarti maksudnya apabila PPN masukan lebih besar maka yang dilaporkan tidak NIHIL dan sisanya, bisa di masukkan ke bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca jurnalnya. Originaly posted by bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan april Originaly posted by SNT CLUSEbisa dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan aprilTerimakasih seniorŸ. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan ya Originaly posted by seniorŸ. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan yaPengkreditan nya yang ditunda upload/rekam PM ke efaktur nya klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai tanggal. Originaly posted by AfreezalPengkreditan nya yang ditunda upload/rekam PM ke efaktur nya klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai siyapppppppp suhu, Jadi laporan jurnal cash flow seperti biasa dalam kondisi normal ya. Tapi upload E-Nofa yang disesuaikan. Terimakasih 1 - 10 of 10 replies Sebagai warga negara yang baik, kamu pasti memahami jika ada banyak aturan dan ketentuan seputar pajak yang penting untuk dipahami oleh setiap wajib pajak. Bagi yang telah familier dengan hal perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, kamu tentu tidak asing dengan yang namanya pajak masukan dan pajak keluaran. Termasuk sebagai bagian dari Pajak Pertambahan Nilai, pajak masukan dan pajak keluaran adalah jenis pajak yang dikenakan di transaksi jual beli. Pembebanan jenis pajak tersebut diberikan kepada pihak wajib pajak atau WP yang termasuk sebagai pengusaha kena pajak atau PKP. Terkait kedua jenis pajak tersebut, tentu ada banyak hal penting yang layak untuk dibahas dan dipahami oleh pihak wajib pajak, seperti karakteristik hingga tarifnya. Nah, jika kamu ingin tahu segala hal penting seputar pajak masukan dan pajak keluaran ini, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Baca Juga Mengenal Seputar Pajak Pusat, Jenis, Sampai Perbedaannya dengan Pajak Daerah Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang! Apa Itu Pajak Masukan? Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Dasar hukum dari pajak masukan diatur dalam angka 24 dari Pasal 1 UU PPN. Pada UU PPN, terkait pajak masukan dijelaskan sebagai pajak yang mana seharusnya telah dibayar oleh pihak PKP atau pengusaha kena pajak terhadap perolehan jasa atau barang kena pajak alias BKP dan JKP. Selain itu, pajak ini juga dikenakan terhadap pemanfaatan dari BKP tak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean, maupun impor BKP pada periode pajak tertentu. Secara spesifik, yang termasuk sebagai pajak masukan dan wajib dibayar oleh PKP sebagai pemanfaatan adalah sebagai berikut. Pendapatan BKP maupun JKP. Pemanfaatan BKP atau JKP tak berwujud asal luar kawasan pabean. Impor BKP atau JKP yang sudah dipungut oleh PKP di saat pembelian pada periode pajak tertentu. Aturan terkait pajak masukan juga tercantum pada Pasal 9 UU Nomor 42 Thn. 2009 mengenai PPh atau Pajak Penghasilan, dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Karakteristik dari Pajak Masukan Pada penerapan pemungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran pada periode pajak yang sama. Jika pada periode pajak tersebut besaran pajak keluaran lebih tinggi dibanding pajak masukan, artinya kelebihan pajak tersebut wajib disetorkan kepada kas negara. Sementara jika yang lebih besar adalah pajak masukan dibanding pajak keluaran, artinya kelebihan dari pajak masukan bisa dikompensasikan pada periode pajak yang selanjutnya. Terkait hal tersebut, jumlah yang wajib dibayarkan oleh pihak PKP bisa berubah menyesuaikan dengan pembayaran dari pajak masukannya. Pengkreditan dari Pajak Masukan Pengkreditan dari pajak masukan dan pajak keluaran berlaku di periode pajak yang sama. Jika pajak masukan yang bisa dikreditkan tapi belum dikreditkan bersama pajak keluaran di periode pajak sama, artinya pajak tersebut bisa dikreditkan di periode pajak selanjutnya, maksimal 3 bulan selanjutnya pasca periode pajak berakhir sebagai batas waktunya. Apabila PKP tak kunjung melakukan produksi hingga belum melakukan proses penyerahan yang bisa terutang pajak, pajak masukan terhadap perolehan atau impornya bisa dikreditkan. Pengkreditan dari pajak masukan sendiri bisa dibagi menjadi 2 jenis, antara lain Pajak masukan pada suatu periode pajak bisa dikreditkan bersama pajak keluaran pada tempat PKP dikukuhkan terhadap periode pajak yang sama. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di Pasal 9 ayat 2 UU PPN. Pajak masukan yang bisa dikreditkan ialah pajak yang dibayarkan untuk perolehan BKP maupun JKP yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis secara langsung, yakni pengeluaran untuk aktivitas produksi, pemasaran, distribusi, serta manajemen. Baca Juga Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Begini Cara Cek Nomor NPWP Online Pajak Masukan yang Tak Bisa Dikreditkan Mengacu pada UU PPN Pasal 9 ayat delapan terkait pajak masukan yang tak bisa dikreditkan mencakup Perolehan BKP maupun JKP sebelum pebisnis dikukuhkan menjadi PKP. Perolehan BKP maupun JKP yang tak mempunyai kaitan langsung dengan aktivitas bisnis. Perolehan serta pemeliharaan atas kendaraan bermotor, termasuk sedan serta station wagon. Terkait produk yang dikecualikan pun termasuk barang dagangan maupun yang disewakan. Pemanfaatan dari BKP tak berwujud maupun pemanfaatan dari JKP asal luar kawasan pabean sebelum pebisnis dikukuhkan menjadi PKP. Perolehan BKP maupun JKP di mana faktur pajaknya tak memenuhi syarat ataupun kriteria. Sebagai contoh mencantumkan keterangan terkait penyerahan BKP atau JKP, maupun tak mencantumkan identitas, seperti nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP atau JKP dengan lengkap. Pemanfaatan BKP tak berwujud maupun JKP asal luar kawasan pabean dengan faktur pajak yang tak memenuhi syarat ataupun kriteria sesuai aturan DJP terkait penetapan dokumen khusus yang kedudukannya setara dengan faktur pajak. Pendapatan BKP maupun JKP yang mana pajak masukannya diminta via penerbitan ketetapan pajak. Pendapatan BKP maupun JKP yang mana pajak masukannya tak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan di saat proses pemeriksaan. Pendapatan BKP non barang modal maupun JKP sebelum pihak PKP melakukan produksi. Apa Itu Pajak Keluaran? Berbeda dengan pajak masukan, pajak keluaran pada PPN merupakan pajak terutang dan wajib dipungut pihak PKP ketika menyerahkan BKP atau PKP, ekspor BKP berwujud maupun tak berwujud, dan ekspor JKP. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada Pasal 1 angka 25 dari UU PPN. Secara singkat, pajak keluaran adalah pajak yang dibebankan saat PKP melakukan aktivitas penjualan terhadap BKP atau JKP. Karakteristik dari Pajak Keluaran Pada mekanismenya, PPN kerap disebut pajak objektif sebab pada proses pemungutan PPN menekankan di objek yang dikenai pajak. Pemberlakuan pajak keluaran dimulai dengan penetapan dari harga barang, kemudian pajaknya dipungut oleh penjual. PKP yang bertransaksi jual beli sudah memungut pajak ini dari pembeli via penjualan BKP serta nantinya akan dikreditkan. Jangka waktu pengkreditan pajak ini ialah 3 bulan pasca periode pajak berakhir. Alhasil, pihak PKP mempunyai cukup waktu untuk proses pengkreditan pajak. Penyetoran dan pencatatan pajak sendiri memakai faktur pajak dan bisa secara online dibuat via layanan e-Faktur. Tentunya, faktur pajak tersebut harus mencakup nomor seri dari faktur pajak yang diterbitkan oleh DJP secara resmi. Hal tersebut bertujuan agar faktor pajak bersifat sah serta terverifikasi oleh pihak DJP pada semua transaksi yang dipakai. Proses pelaporan pajak tersebut harus secara rutin dilakukan, baik masa ataupun tahunan. Tak hanya melalui DJP secara online, kamu juga dapat menggunakan beberapa layanan lain yang merupakan mitra resmi dari DJP dalam melaporkan pajak ini. Selain bisa membuat laporan langsung ke pihak DJP, menggunakan mitra resmi tersebut dalam melaporkan pajak masukan dan keluaran bisa membuat arsip yang lengkap dan mudah diakses setiap waktu ketika dibutuhkan. Jenis dan Contoh Penyerahan dari Pajak Keluaran Terdapat 2 contoh pengkreditan atau penyerahan dari pajak keluaran agar lebih mudah dalam memahami tentang cara kerja dari pajak keluaran. Berikut adalah contoh PKP yang melakukan 2 jenis penyerahan dan perhitungan pajak keluarannya. Penyerahan barang kena pajak yang terutang pajak sebesar 35 juta. Pada kasus tersebut, maka pajak keluaran yang harus ditanggung adalah 10 persen x 35 juta = 3,5 juta. Penyerahan tak terutang pajak sebesar 15 juta. Pajak keluarannya sama dengan nol atau nihil, alias bisa dikatakan tak ada pengenaan beban pajak. Sebagai Bagian dari Pajak PPN, Pastikan Pahami Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Itulah penjelasan tentang apa itu pajak masukan dan pajak keluaran. Pada dasarnya, pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang seharusnya telah dibayarkan oleh PKP atas perolehan BKP maupun penerimaan JKP, sementara pajak keluaran adalah PPN terutang dan wajib dipungut pihak PKP yang melakukan penyerahan terhadap BKP maupun JKP, ataupun ekspor barang atau jasa tersebut. Jika kamu selaku wajib pajak dan telah menjadi PKP, pemahaman tentang kedua jenis pajak ini sangat penting untuk dilakukan karena termasuk sebagai bagian dari pemungutan PPN. Baca Juga Segala Hal Penting Seputar Pajak Daerah, Mulai dari Pengertian Sampai Contoh Pajak PajakMasukan PajakKeluaran Apakah Anda mencari informasi lain? Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran Dibaca Normal 5 Menit Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran Seorang pebisnis berstatus PKP haruslah tau tentang perhitungan pajak keluaran dan pajak pemasukan. Kamu seorang pebisnis atau akan berbisnis di waktu mendatang? Jika ya, dan nantinya jika pengusaha berstatus sebagai PKP Pengusaha Kena Pajak, tentu kamu harus tahu tentang apa itu PPN Pajak Pertambahan Nilai bukan. Tapi apakah kamu tau jika dalam PPN itu ada juga PPN masukan dan PPN keluaran loh, untuk lebih jelasnya yuk simak artikel berikut ini! Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan!Apa itu PPN Masukan dan Keluaran?PPN MasukanPPN KeluaranContoh perhitungan Kurang BayarKesimpulan Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan! Buat kamu seorang pebisnis atau yang mau bisnis pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya PPN, bahkan mungkin tidak perlu jadi pebisnis untuk tahu PPN. Kamu yang suka belanja di minimarket, pusat perbelanjaan, atau makan di restoran juga pasti sudah tidak heran dengan yang namanya PPN Pajak Pertambahan Nilai. [Baca Juga 5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu] Jika kita pernah makan atau belanja di minimarket biasanya harga yang dicantumkan adalah harga barang atau produk yang tentunya sudah dengan PPN Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi tentu tidak semua pengusaha atau pebisnis secara langsung memasukan PPN Pajak Pertambahan Nilai ini ke produk yang ia jual. Terkadang jika ada yang seperti ini pasti mau tidak mau harus kita yang menghitung total harga yang harus kita bayarkan. Jadi untuk kamu yang suka makan di restoran atau belanja di minimarket jangan kaget jika pada saat sampai ke kasir total harga makanan atau barang yang dibeli tidak sesuai dengan harga barang di awal. Hal tersebut berarti harga makanan atau barang tersebut belum termasuk PPN Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi tentu kamu tidak perlu khawatir karena meskipun tidak di cantumkan langsung dengan harga jual barangnya biasanya pada buku menu sudah di cantumkan sebuah catatan bahwa harga makanan atau barang yang akan kamu beli belum termasuk pajak. Untuk lebih secara detail PPN itu seperti apa dan di dalam PPN ada PPN Masukan dan keluaran berikut penjelasannya. Apa itu PPN Masukan dan Keluaran? PPN masukan dan keluaran digunakan oleh pemerintah untuk dijadikan acuan dalam penghitungan seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak bayar kepada pemerintah. PPN Masukan PPN Masukan yaitu pajak yang telah di pungut oleh PKP saat Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak Masukan bisa dijadikan Kredit Pajak untuk memperhitungkan sisa pajak terhutang. PPN masukan juga bisa disebut dalam bahasa inggris sebagai VAT in Value Added Tax In. [Baca Juga Online Pajak Aplikasi Pajak Online yang Memberi Kemudahan] Intinya PPN masukan secara singkat yaitu jika pemilik usaha sebagai PKP melakukan pembelian barang, lalu barangnya ada unsur PPN-nya, maka itu menjadi Pajak Masukan bagi pemilik usaha. GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis PPN Keluaran PPN Keluaran sendiri merupakan Pajak yang akan dipungut ketika PKP melakukan Penjualan Barang/Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu. Setiap pemilik usaha yang sudah menjadi PKP wajib mengenakan Pajak atas Barang/Jasa yang dijualnya. Pajak Keluaran juga sering disebut sebagai VAT Out Value Added Tax Out. [Baca Juga Kenali Syarat dan Cara Pengajuan PKP Pengusaha Kena Pajak] PKP harus harus menghitung besaran PPN Keluarannya untuk dibayarkan ke Kantor Pajak saat akhir masa pajak. Secara singkat begini perhitungannya. PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan Jika PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, maka hal itu akan disebut sebagai Kurang Bayar dan nilainya harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Namun, jika dalam satu masa pajak tertentu nilai Pajak Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran lebih bayar, maka nilainya bisa dikompensasikan digunakan sebagai kredit untuk masa pajak berikutnya. Contoh perhitungan Kurang Bayar Bulan Maret 2019, untuk menambah stok yang sudah ada, PKP melakukan pembelian barang persediaan sejumlah 100 unit kaos dengan harga satuan Rp belum termasuk PPN. Total Pembelian = 100 x Rp = Rp PPN Masukan = Rp x 10% = Rp Lalu di bulan yang sama juga, PKP berhasil menjual barangnya sebanyak 90 unit dengan harga jual Rp belum termasuk PPN. Total Penjualan = 90 x Rp = Rp PPN Keluaran = Rp x 10% = Rp Jadi perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan PPN Terhutang = Rp – Rp = Rp Hasil Nominal inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Kesimpulan Itulah proses penghitungan dan penjelasan tentang PPN Secara umum dan PPN masukan juga PPN Keluaran secara khusus. Mudah bukan proses perhitungannya? Oleh karena itu kamu sebagai seorang pebisnis harus paham dan mampu menghitung PPN secara pribadi. Apalagi terkait sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment atau perhitungan yang dilakukan sendiri. Kamu bisa mengunduh aplikasi Finansialku untuk konsultasi tentang keuangan kepada perencana keuangan bersertifikat yang ada di Finansialku. Kini Finansialku tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store. Sekarang kamu sudah tahu dong perhitungan pajak keluaran dan pemasukan. Yuk bantu teman-temanmu mengetahuinya juga dengan membagikan artikel ini. Sumber Referensi Wanna. 8 November 2019. Penjelasan Dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Pengeluaran. – Deka Ahmad Rifaldi, seorang Admin Marketing. Memiliki background pendidikan S1 ilmu komunikasi konsentrasi humas. Universitas Komputer Indonesia. Memiliki ketertarikan dalam bidang Content creator, Event management, dan Master Of Ceremony. Related Posts Page load link Go to Top

pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran